Investasi Reksadana

Investasi Reksadana – Apakah investasi reksadana bisa rugi? Mungkin pertanyaan ini terlintas di benak banyak calon investor. Jawabannya bisa saja.

Meskipun reksadana menjadi salah satu investasi yang paling aman, bukan berarti reksadana terbebas dari rikio kerugian.

Reksadana adalah wadah yang menghimpun dana investor, untuk kemudian di investasikan oleh manajer investasi ke beberapa instrumen seperti saham, surat utang, dan lainnya.

Di lansir dari laman resmi Bibit, risiko investasi reksadana umumnya berwujud pada kerugian yang di akibatkan penurunah nilai instrumen.

Risiko Kerugian Reksadana di karenakan adanya perbedaan komposisi dalam setiap jenis reksadana yang memiliki tingkat risiko berbeda beda.

Sementara itu, menurut Bareksa, bentuk risiko dari investasi reksa bisa terjadi dengan berkurangnya nilai invest atau bahkan menghilang.

Uang Investasi Reksadana Tidak Hilang Seluruhnya

Perlu di ketahui, walaupun harga investasi reksadana bisa naik atau turun, tapi uang yang di simpan dalam invest ini tidak akan sampai Rp 0 atau hilang seluruhnya.

Hal tersebut di karenakan dalam pasar modal, perbankan, asuransi, dana pensiun, hingga koperasi mempunyai regulasi yang di buat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

OJK akan mengawasi dan memastikan setiap pengguna jasa lembaga keuangan merasa aman.

Baca Juga : https://e-sms.id/

Salah satunya Peraturan OJK Nomor 23 Tahun 2016 yang mengatur terkait likuidasi. Menyebutkan bahwa reksadana berbentuk kontrak invest kolektif wajib di bubarkan, jika memiliki kondisi sebagai berikut

  • Dalam jangka 90 hari bursa, reksadana yang pertanyaannya pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10 miliar, serta reksadana terproteksi, reksadana dengan penjaminan, dan reksadana indeks
  • Dalam jangka waktu 120 haru bursa setelah pernyataan pendaftaran reksadana menjadi efektif, memiliki dana kelolaan kurang dari RP10 miliar

Dalam Hal ini, pembubaran di artikan dana kelolaannya harus di cairkan, kemudian di bagikan sesuai dengan proporsi masing masing pemegang unit penyertaan.

Manajer investasi wajib menginstrusikan Bank Kustodian paling lambat dua hari. Sejak adanya kesepakatan pembubaran reksadana untuk membayarkan dana hasil sejak adanya kesepakatan pembubaran reksadana. Untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang unit penyertaan. Dan memastikan dana tersebut paling lambat tujuh hari bursa sejak likuidasi di lakukan

Jika terjadi pencairan dana kelolaan, manajer investasi wajib menyampaikan laporan hasil pembubaran ke OJK

Begitulah ulasan jawaban mengenai pertanyaan apakah invest reksadana bisa rugi. Pastikan anda melakukan investasi di manajer investasi yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Kiriman serupa