Jenis Badan Usaha

Jenis Badan Usaha – Dalam dunia ekonomi, banyak kita jumpai berbagai jenis badan usaha. Baik badan usaha mandiri maupun kerja sama. Berbagai badan usaha yang berdiri inilah yang membuat perekonomian dalam suatu negara hidup.

Sehingga tidak heran, jika pemerintah gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mendirikan usaha meskipun hanya usaha kecil dan menengah

Apakah anda mengerti jenis badan usaha apa yang anda dirikan? Tidak sedikit dari kita yang belum paham mengenai jenis jenis badan usaha.

Padahal dengan mengetahui jenis badan usaha, dapat membantu anda menentukan posisi usaha anda.

Agar anda lebih memahami, berikut beberapa jenis badan usaha yang perlu anda ketahui.

1. Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan merupakan jenis badan usaha yang di dirikan dan di miliki oleh satu orang. Sehingga pemiliknya bertanggung jawab secara penuh atas semua kegiatan yang terjadi di dalam perusahaan tersebut.

Baca Juga : CARA MEMULAI BISNIS SKINCARE, TERAPKAN INI AGAR UNTUNG BESAR

Selain tanggung jawab atas kegiatan, pemilik juga bertanggung jawab sendirian atas risiko usahanya

Sebagai contoh yang termasuk perusahaan perseorangan biasanya yaitu usaha laundry, UMKM, penjual bakso, rumah makan, dan masih banyak lagi lainya

2. CV (Persekutuan Komanditer)

CV (commanditaire vennootschap) adalah bentuk kerja sama usaha antara dua pihak, di mana salah satu pihak hanya memberikan modal dan pihak lain bertanggung jawab mengelola dan mengatur modal yang ada.

Adapun tanggung jawab pada CV terbatas hanya sebatas modal yang di setorkan saja. Pihak yang mengelola di namakan sekutu aktif, sementara pihak yang hanya menyetorkan modal di sebut sekutu pasif

3. Firma

Firma merupakan badan usaha kerja sama yang di lakukan dua orang atau lebih dengan nama bersama. Berbeda dengan CV, tanggung jawab dalam firma masing masing anggota tidak terbatas.

Meskipun ada kesatuan nama dalam usahanya, tetapi firma bukan badan hukum. Contoh nama firma seperti Firma Bulan Bintang, Firma Maju Bersama, dan lainnya

4. PT (Perusahaan Terbatas)

Pasti anda sering mendengan tentang PT bukan? PT atau perusahaan terbatas merupakan badan usaha yang berbadan hukum yang terdiri dari pemegang saham dengan tanggung jawabnya yang terbatas sebesar modal yang di setorkan.

PT ada yang bersifat terbuka dan tertutup. Perusahaan Terbatas yang terbuka merupakan PT yang sahamnya di perjualbelikan di pasar modal. Biasanya di tandai dengan tbk (terbuka) di belakang nama PT tersebut.

5. Persero (Perseroan Terbatas Negara)

Persero adalah perusahan milik negara yang sebelumnya bernama Perusahaan Negara. Sifat dari persero ini sama dengan perusahaan pada umumnya yakni untuk mendapatkan laba sebesar besarnya.

Namun, saham kepemilikan persero sebagian besar harus di miliki oleh negara atau di kuasai pemerintah. Batas minimalnya yakni 51%

Kiriman serupa